Dalam  Asuransi Kredit, salah satu ruang lingkup jaminan adalah Menjamin  kerugian Kreditur atas macetnya suatu Kredit. Penyebab macetnya pun  biasanya ditentukan. Apakah semata-mata macet karena pihak debitur  kehilangan pekerjaan (Di PHK), atau dapat juga menjamin penyebab lainnya  yang dapat diperjanjikan antara pihak asuransi dan pihak Kreditur  sebagai tertanggungnya.
Salah  satu indikator dalam menganalisa klaim kredit Macet adalah bagaimana  caranya membuktikan bahwa kredit tersebut benar-benar masuk dalam  kategori Macet. kalau tidak ada standardnya, maka masing-masing pihak  akan memiliki persepsi masing-masing atas istilah Macet tersebut.
Dalam  Dunia perbankan hal tersebut sebenarnya sudah diatur oleh Bank  Indonesia yang dibahasakan dengan istilah "Kolektibilitas Kredit'. 
Kolektibilitas  adalah Suatu pembayaran Pokok atau Bunga Pinjaman oleh nasabah  sebagaimana terlihat tata usaha bank berdasarkan Surat Keputusan Direksi  Bank Indonesia No.32/268/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998, maka  beberapa kategori kolektibilitas kredit dapat dibedakan menjadi :
 1. Kategori Kredit Lancar ( Pass ) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 
- Pembayaran angsuran pokok dan bunga tepat waktu.
- Memiliki Mutasi rekening yang aktif.
- Bagian dari kredit dijamin dengan uang tunai.
 2. Kategori Kredit Kurang Lancar ( Substandard ) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 
- Terdapat tunggakan angsuran Pokok dan Bunga yang telah melampaui 90 hari.
- Frekuensi mutasi rendah.
- Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang telah di janjkan lebih dari 90 hari
- Terjadi Mutasi masalah keuangan yang dihadapi debitur.
- Dokumentasi pinjaman lemah.
3. Kategori Kredit Diragukan (Doubfull) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok atau bunga yang telah melampaui 180 hari.
- Terjadinya wanprestasi lebih dari 180 hari.
- Terjadi cerukan yang bersifat permanen.
- Terjadi Kapitalisasi bunga
- Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian maupun Pengikat pinjaman.
- Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah mencapai 270 hari.
- Kerugian operasional di tuntut dengan pinjaman baru
- Dari segi hukum maupun kondisi pasar. Jaminan tidak dapat di cairkan pada nilai wajar
source: http://duniaasuransi.blogspot.com/
Save the earth for our inheritors: do not print unless necessary.



 
 Posted in:
 Posted in:   
 
 
 
 

0 comments:
Post a Comment